Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan dan Pembagian Air dalam BAB Taharah (Bersuci) Lengkap

Pembagian Air dan Jenis-Jenisnya dalam BAB Taharah (bersuci):

1. Air mutlaq jika dilihat dari segi asalnya di bagi menjadi 7 macam : 
  • Tiga air berasal dari langit, yaitu   : air hujan, air embun, dan saljuu
  • Empat air berasal dari bumi, yaitu : air lat, air sumur, air sungai, dan sumber mata air
2. Air yang paling Afdhol. 

adapun tentang air yang paling afdhol dan paling mulia adalah air yang keluar dari sela sela jari jari Rasulullah SAW, sebagaimana di sebutkan dalam Syair:

وأفضل المياه ماء قد نَبَع        بين أصابع النبي المتبع

يليه ماء زمزم فالكوثر         فنيـل مـصـر ثـم بـاقـي الأنهر

Artinya:
Air yang paling mulia adalah adalah air yang keluar dari sela sela jari Rasulullah yang di ikuti ajarannya. kemudia setelah itu air zam zam, lalu air telaga kautsar, lalu air sungai nil, lalu sungai-sungai yang lain

3. Dari Segi Hukum nya air dapat dibagi menjadi Tiga:

1.  Air yang suci pada zat air itu sendiri dan dapat mensucikan pada yang lainnya, air jenis ini           juga dinamai air muthlaq

       Adapun air mutlaq ini jika dilihat dari sisi kemakruhannya atau tidak dibagi lagi menjadi 2 bagian: 

       1). Tidak makruh digunakan

      2). Makruh digunakan, dan air jenis ini ada empat macam

a. Air Musyammas (air yang terjemur sinar matahari):  karen dikhawatirkan terkena                 penyakit Baros (Penyakit Kusta).

                    Adapun syarat kemakruhan air musyammas ada sembilan : 

    • Terpengaruh dengan panasnya matahari
    • Digunakan saat airnya masih terdampak pengaruh panas matahari
    • Air nya digunakan untuk orang yang masih hidup, ini menurut pendapat  imam ibnu hajar, akan tetapi imam nawawi tidak membedakan antara orang hidup atau mati, sama sama makruh.
    • Adanya air yang terkena pengaruh matahari tersebut berada pada wadah atau bejana logam selain emas dan perak. Seperti tembaga, besi, dan lain lain.
    • Adanya air yang terdampak sinar matahari tersebut pada cuaca yang sangat panas 
    • Airnya digunakan pada badan, bukan pada pakaian
    • Teletak pada negeri yang suhunya panas, seperti di timur tengah
    • Air nya melimpah, artinya airnya tidak hanya itu. Dengan gambaran masih bisa ditemukan air yang lain lagi timepat itu
    • Tidak takut akan adanya penyakit ketika menggunakan airnya, jika takut akan penyakit, maka menggunakan airnya menjadi haram
  b.Air yang sangat Panas : Karena dikhawatirkan tidak bisa menyempurnakan basuhan
 c. Air yang sangat dingin: Karena dikhawatirkan tidak bisa menyempurnakan basuhan 
 d. Air dari tempat-tempat yang di murkai oleh Allah SWT

2. air yang suci pada zat air itu sendiri, akan tetapi tidak dapat mensucikan yang   lainnya

Diantara air yang jenis ini adalah air Musta'mal, yaitu air yang sudah digunakan untuk membasuh basuhan wajib pada saat taharah atau bersuci. Adapun syarat  air bisa dikatakan menjadi musta'mal adalah sebagai berikut:

  •  Airnya sedikit, yaitu kurang dari dua kullah
  • Airnya sudah digunakan untuk membasuh basuhan yang wajib, seperti  membasuh bagian fardu dalam wudu, sudah digunakan mengangkat hadts dalam istinja'
  • Airnya sudah terpisah dari anggota yang di basuh
  • Tidak berniat ightirof yaitu tidak berniat menjadikan tangan sebagai gayung.

Selanjutnya Diantara air jenis kedua ini adalah air yang sudah berubah dengan  bercampur dengan benda lainnya, maka hukumnya suci pada dirinya dan tidak bisa mensucikan dengan syarat-syarat berikut ini:

  • Adanya perubahan airnya karena bercampur dengan benda yang suci
  •  Adanya perubahannya dengan benda yang tidak bisa di pisahkan antra benda tersebut dengan air dan tidak bisa membedakannya dengan pandangan mata, seperti kopi, gula, dan lain-lain.
  • Adanya perubahannya sudah banyak sehingga airnya sudah tidak bisa  dikatakan atau disebut sebagai air mutlaq lagi, 
  • Memungkinkan untuk menjaga air dari benda yang mencampurinya,  adapun jika sulit menjaga air dari benda tersebut seperti lumut yang memang sering berada di air, maka bersuci dengan air tersebut tetap sah.

3. air Nakjis atau air mutanajis, 

yaitu air yang berubah menjadi nakjis karena kejatuhan benda nakjis di dalamnya. Adapun ketentuan air model ini adalah

  •  Jika air yang kejatuhan nakjis tersebut sedikit, yaitu kurang dari dua Qullah  maka airnya menjadi nakjis secara mutlaq yaitu sifat airnya berubah atau tidak maka tetap airnya dihitung nakjis
  • Jika air yang kejatuhan nakjis itu banyak, yaitu lebih dari dua Qullah maka airnya dikatakan menjadi nakjis jika salah satu sifat airnya berubah, yaitu baunya atau warnanya atau rasanya


Wallahua'alam...

Sumber: kitab Taqrirotussadidah Fii Masailil Mufidah

Penulis : Firman Septiawan Santri Pondok Pesantren Darul Ilmi Wassuluk

Posting Komentar untuk "Penjelasan dan Pembagian Air dalam BAB Taharah (Bersuci) Lengkap"